Ini alasan Jaksa Agung menunda hukuman mati



JAKARTA.  Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ada penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung. Prasetyo beralasan, penundaan tersebut terkait masalah yuridis bagi terpidana yang harus dipenuhi.

"Akhir tahun lalu (Desember 2014), kami memang berencana melakukan eksekusi mati, namun harus tertunda. Itu semata-mata karena aspek yuridis yang harus dipenuhi bagi para terpidana," ujar HM Prasetyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) AK Basyuni, dalam konferensi pers itu mengatakan, masalah hukuman mati mendapat hambatan dengan adanya beberapa aspek yang sedang dilaksanakan oleh terpidana, berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).


Menurut Basyuni, sidang PK terhadap para terpidana mati di Mahkamah Agung (MA), akan berlansung pada 6 Januari 2015, besok. Setelah sidang dilakukan, sebut Basyuni, pelaksanaan hukuman mati sudah tidak lagi menemui hambatan.

Ia menyebutkan, terdapat enam terpidana mati di Kejaksaan Agung yang telah diberikan surat perintah pelaksanaan hukuman mati.

Selain itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan hukuman mati.

"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil k Kesehatan dan Kanwil pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan," kata Prasetyo. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie