JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ada penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung. Prasetyo beralasan, penundaan tersebut terkait masalah yuridis bagi terpidana yang harus dipenuhi. "Akhir tahun lalu (Desember 2014), kami memang berencana melakukan eksekusi mati, namun harus tertunda. Itu semata-mata karena aspek yuridis yang harus dipenuhi bagi para terpidana," ujar HM Prasetyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) AK Basyuni, dalam konferensi pers itu mengatakan, masalah hukuman mati mendapat hambatan dengan adanya beberapa aspek yang sedang dilaksanakan oleh terpidana, berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).
Ini alasan Jaksa Agung menunda hukuman mati
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui ada penundaan pelaksanaan hukuman mati terhadap enam terpidana mati di Kejaksaan Agung. Prasetyo beralasan, penundaan tersebut terkait masalah yuridis bagi terpidana yang harus dipenuhi. "Akhir tahun lalu (Desember 2014), kami memang berencana melakukan eksekusi mati, namun harus tertunda. Itu semata-mata karena aspek yuridis yang harus dipenuhi bagi para terpidana," ujar HM Prasetyo, dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014, Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1). Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) AK Basyuni, dalam konferensi pers itu mengatakan, masalah hukuman mati mendapat hambatan dengan adanya beberapa aspek yang sedang dilaksanakan oleh terpidana, berupa pengajuan peninjauan kembali (PK).