Ini alasan jamaah yakin PKPU First Travel diterima



JAKARTA. Tiga jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel optimistis permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu lantaran, Kementerian Agama yang telah mencabut izin dari First Travel. "Hal itu semaki memperkuat posisi First Travel yang memang memiliki kewajiban dan telah wanprestasi kepada para jamaahnya," ungkap kuasa hukum jamaah First Travel Anggi Perdana Kusuma kepada KONTAN, Rabu (9/8). Apalagi, berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU dasar pengajuan permohonan tidak hanya berasal dari uang saja. Tapi bisa juga dari kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. "Kami sih optimistis akan diterima," tambah Anggi. Terlebih ia mengklaim, kewajiban tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Adapun seharusnya, lanjut Anggi, pihak First Travel seharusnya tidak mangkir dari kewajibannya dalam memberangkatkan umroh para jamaah. Adapun dalam jawaban atas permohonan PKPU, kuasa hukum First Travel Deski menolak mentah-mentah dalil yang diajukan pemohon PKPU. "Kewajiban kami tidak bisa dikategorikan sebagai utang. Kami tidak pernah meminjam utang kepada para jamaah. Kami kan jasa keberangkatan umroh," jelasnya. Sehingga menurutnya syarat permohonan tidak terpenuhi dan harus lah ditolak. Lalu terkait pencabutan izin oleh Kementerian Agama pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu. "Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan, sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya. Tak hanya itu, Anggi pun bilang, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa ataupun pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan. Apalagi PKPU akan mengikat bagi seluruh jamaah First Travel di Indonesia. Serta, mewajibkan pihak First Travel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu maksimal 270 hari yang dituang dalam proposal perdamaian. "Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," tukas Anggi. Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya. Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina