Ini alasan Kaban menunjuk PT Masaro



JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban (MS Kaban) kembali menegaskan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departmen Kehutanan memang dibenarkan Undang-Undang dan peraturan keputusan presiden. PT Masaro merupakan perusahaan yang dimiliki Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi SKRT.Kaban juga bilang, penunjukan langsung perusahaan tersebut merupakan proses administrasi negara. Kaban menegaskan dalam penunjukan PT Masaro tidak ada tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri. Penunjukan PT Masaro hanya melaksanakan tugas negara."Dan yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah Amerika Serikat," kata Kaban setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/2).Kaban bercerita, bahwa proyek SKRT merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS sejak zaman pemerintahan Soeharto yang kemudian diperpanjang hingga masa pemerintahan Gus Dur dan Bill Clinton. Namun, pada tahun 2004 proyek tersebut sempat distop lantaran dalam rentang waktu 1999-2004 Kantor Wilayah Kehutanan dibubarkan dan diganti menjadi Dinas Kehutanan."Jadi aset negara belum ada yang mengurus antara pemerintah pusat dan daerah. Nah setelah Kabinet Indonesia Bersatu, situasi stabil, semua ditarik ke pusat," tambah Kaban.Kaban kembali membantah soal aliran dana suap ke pejabat Dephut terkait proyek tersebut dari Anggoro. "Enggak pernah tahu, kan pernah saya bantah di persidangan. mana ada dia pernah lapor, tulis, itu kan enggak pernah ada," tambah Kaban.Dalam kasus dugaan korupsi SKRT ini, Anggoro diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Dephut terkait pembahasan anggaran proyek SKRT. Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephut, Boen Mochtar Purnama.Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang 20 ribu dolar AS dari Anggoro kepada Kaban. Hal itu diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor, 15 Desember 2010. Boen juga mengungkapkan, pengadaan SKRT dilakukan tanpa tender atau penunjukan langsung atas restu Kaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie