JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membeberkan alasan pihaknya menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan yang dilakukan Novel bukan tiba-tiba dilakukan. "Kasusnya tahun 2004, sudah dikirim ke Kejaksaan, kemudian oleh Kejaksaan berkasnya dikembalikan, ada dua petunjuk pertama minta tambahan keterangan, kedua rekonstruski yang dilakukan yang bersangkutan dilakukan peran pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta peran dilakukan langsung," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015). Badrodin memastikan tak ada kriminalisasi atau rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu Mabes Polri membantu Polda Bengkulu menangkap Novel yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan. "Kasus ini tahun depan kedaluwarsa, artinya hak menuntut nggak ada lagi, sehingga pelapor korban bisa menuntut Polri," katanya.
Ini alasan Kapolri menangkap Novel Baswedan
JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membeberkan alasan pihaknya menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan yang dilakukan Novel bukan tiba-tiba dilakukan. "Kasusnya tahun 2004, sudah dikirim ke Kejaksaan, kemudian oleh Kejaksaan berkasnya dikembalikan, ada dua petunjuk pertama minta tambahan keterangan, kedua rekonstruski yang dilakukan yang bersangkutan dilakukan peran pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta peran dilakukan langsung," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015). Badrodin memastikan tak ada kriminalisasi atau rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu Mabes Polri membantu Polda Bengkulu menangkap Novel yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan. "Kasus ini tahun depan kedaluwarsa, artinya hak menuntut nggak ada lagi, sehingga pelapor korban bisa menuntut Polri," katanya.