Ini alasan Kapolri menangkap Novel Baswedan



JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membeberkan alasan pihaknya menangkap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan berat dan pembunuhan yang dilakukan Novel bukan tiba-tiba dilakukan.

"Kasusnya tahun 2004, sudah dikirim ke Kejaksaan, kemudian oleh Kejaksaan berkasnya dikembalikan, ada dua petunjuk pertama minta tambahan keterangan, kedua rekonstruski yang dilakukan yang bersangkutan dilakukan peran pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta peran dilakukan langsung," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Badrodin memastikan tak ada kriminalisasi atau rekayasa dalam kasus ini. Untuk itu Mabes Polri membantu Polda Bengkulu menangkap Novel yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan. "Kasus ini tahun depan kedaluwarsa, artinya hak menuntut nggak ada lagi, sehingga pelapor korban bisa menuntut Polri," katanya. 


Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, pihak kejaksaan juga sudah menuntut agar Novel segera ditindak karena kasusnya sudah P19. Ketika peristiwa terjadi Novel disebut Anton memang sedang bertugas untuk negara, namun saat ini sudah tidak lagi.

"Kasus ini mulai mencuat kembali karena pelapor menuntut. Tidak bisa kalau tidak ada pelapor. Mereka mengingatkan kita, tolong tahun 2016 akan kadaluarsa. Demikian juga dari kejaksaan sudah ada P19, menagih kami agar segera diselesaikan. Ada alasan yang cukup Polri membawa dan menangkap yang bersangkutan. Ini tidak mengada-ada," kata Anton.

Diketahui, Novel terlibat dalam kasus penganiayaan 6 tersangka pencuri sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut baru menjadi konsumsi publik pada tahun 2012 ketika Novel sudah menjadi penyidik KPK.

Kasus Novel diperkarakan di tengah-tengah pengusutan KPK mengenai korupsi mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo. Ketegangan berhenti usai Presiden, saat itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turun tangan membela Novel. Setelah 3 tahun, kini kasus Novel kembali memanas. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa