KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dapat sorotan. Terbaru, Kajati DKI Jakarta menetapkan salah satu pejabat OJK dengan inisial DIW sebagai tersangka atas dugaan penerima suap atas fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar. Tersangka adalah Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 di Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. Tersangka penerima suap ini DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan atas fasilitas kredit Rp 7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Kantor Cabang Surabaya per 31 Desember 2018. Baca Juga: Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara
Ini alasan Kejati DKI jadikan DIW tersangka fasilitas kredit Rp 7,45 M dari Bukopin
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dapat sorotan. Terbaru, Kajati DKI Jakarta menetapkan salah satu pejabat OJK dengan inisial DIW sebagai tersangka atas dugaan penerima suap atas fasilitas kredit sebesar Rp 7,45 miliar. Tersangka adalah Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 di Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. Tersangka penerima suap ini DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan atas fasilitas kredit Rp 7,45 miliar di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Kantor Cabang Surabaya per 31 Desember 2018. Baca Juga: Pegawainya ditetapkan tersangka terkait kasus Bank Bukopin, OJK angkat bicara