JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru mengenai initial public offering (IPO) perusahaan tambang. Dalam aturan baru itu, BEI akan memberi kelonggaran izin IPO bagi perusahaan tambang yang sudah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi."Sederhananya, seperti kalau ada orang susah lalu mau dibantu," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (24/1).Maksudnya adalah selama ini banyak perusahaan tambang yang memiliki prospek bagus, namun mereka kesulitan mencari sumber pendanaan untuk modal kerja. Mereka juga kesulitan mencari pinjaman dari bank karena mereka masih dalam tahap eksplorasi, bukan produksi.Perusahaan tambang masih memiliki opsi mencari dana melalui modal asing. Tapi, suntikan modal asing itu nantinya hanya membuat hasil kinerja perusahaan tambang hanya bisa dinikmati oleh pemodal asing.Hal itu juga bisa saja memicu perusahaan tambang memilih listing di luar negeri mengingat beberapa negara sudah menerapkan aturan ini. Setidaknya, Singapura dan New Zeland sudah menerapkan aturan kelonggaran IPO ini.Sekarang pertanyaannya adalah, jika IPO dilaksanakan atas dasar eksplorasi, bagaimana caranya melakukan valuasi sahamnya nanti? Pasalnya, sumber KONTAN di salah satu sekuritas bilang, selama ini valuasi saham dilakukan atas dasar kinerja, dalam hal ini top line dan bottom line yang memiliki keterkaitan erat dengan tingkat produksi."Jadi, ya, memang menjadi kerjaan tambahan bagi kami di sekuritas. Selama ini, valuasinya, kan, salah satunya menggunakan kinerja. Tapi dengan aturan baru nanti, berarti kami harus mencari dasar baru yang benar-benar mencerminkan valuasinya," tutur sumber tersebut.Terkait hal ini, BEI mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi. BEI tetap mewajibkan calon emiten tambang ini memberikan keterangan lengkap mengenai cadangan produksi, analisis cadangan dan cadangan potensial dalam jangka panjang. Peryaratan ini berlaku juga di Inggris, Amerika dan Australia.BEI juga tetap mensyaratkan competent person report disusun oleh ahli pertambangan dengan metode yang diakui, untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Masih rugi tidak masalah, asalkan sudah memiliki operating profit.Hoesen menambahkan, peraturan ini juga secara tidak langsung akan menyortir investor-investor yang ingin masuk ke saham tambang. Hanya investor yang benar-benar paham dengan industri pertambangan yang bisa masuk di saham sektor ini."Bagi mereka yang sehari-hari memperhatikan tambang, baca report bakal bagus, ya silahkan masuk. Tapi, kalau ragu atau enggak mau, ya jangan," pungkas Hoesen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini alasan kelonggaran IPO perusahaan tambang
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru mengenai initial public offering (IPO) perusahaan tambang. Dalam aturan baru itu, BEI akan memberi kelonggaran izin IPO bagi perusahaan tambang yang sudah melakukan eksplorasi namun belum berproduksi."Sederhananya, seperti kalau ada orang susah lalu mau dibantu," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, (24/1).Maksudnya adalah selama ini banyak perusahaan tambang yang memiliki prospek bagus, namun mereka kesulitan mencari sumber pendanaan untuk modal kerja. Mereka juga kesulitan mencari pinjaman dari bank karena mereka masih dalam tahap eksplorasi, bukan produksi.Perusahaan tambang masih memiliki opsi mencari dana melalui modal asing. Tapi, suntikan modal asing itu nantinya hanya membuat hasil kinerja perusahaan tambang hanya bisa dinikmati oleh pemodal asing.Hal itu juga bisa saja memicu perusahaan tambang memilih listing di luar negeri mengingat beberapa negara sudah menerapkan aturan ini. Setidaknya, Singapura dan New Zeland sudah menerapkan aturan kelonggaran IPO ini.Sekarang pertanyaannya adalah, jika IPO dilaksanakan atas dasar eksplorasi, bagaimana caranya melakukan valuasi sahamnya nanti? Pasalnya, sumber KONTAN di salah satu sekuritas bilang, selama ini valuasi saham dilakukan atas dasar kinerja, dalam hal ini top line dan bottom line yang memiliki keterkaitan erat dengan tingkat produksi."Jadi, ya, memang menjadi kerjaan tambahan bagi kami di sekuritas. Selama ini, valuasinya, kan, salah satunya menggunakan kinerja. Tapi dengan aturan baru nanti, berarti kami harus mencari dasar baru yang benar-benar mencerminkan valuasinya," tutur sumber tersebut.Terkait hal ini, BEI mengaku telah menyiapkan langkah antisipasi. BEI tetap mewajibkan calon emiten tambang ini memberikan keterangan lengkap mengenai cadangan produksi, analisis cadangan dan cadangan potensial dalam jangka panjang. Peryaratan ini berlaku juga di Inggris, Amerika dan Australia.BEI juga tetap mensyaratkan competent person report disusun oleh ahli pertambangan dengan metode yang diakui, untuk meminimalkan risiko jangka panjang. Masih rugi tidak masalah, asalkan sudah memiliki operating profit.Hoesen menambahkan, peraturan ini juga secara tidak langsung akan menyortir investor-investor yang ingin masuk ke saham tambang. Hanya investor yang benar-benar paham dengan industri pertambangan yang bisa masuk di saham sektor ini."Bagi mereka yang sehari-hari memperhatikan tambang, baca report bakal bagus, ya silahkan masuk. Tapi, kalau ragu atau enggak mau, ya jangan," pungkas Hoesen.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News