KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW. "Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).
Ini Alasan Kemendag Wajibkan Pengusaha Franchise Memiliki STPW
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para pengusaha waralaba atau franchise memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan Septo Soepriyatno mengatakan, pihaknya banyak sekali menemukan pengusaha yang membuka bisnisnya dengan mengklaim usaha waralaba, namun tidak memiliki STPW. "Mereka bisa menggunakan istilah waralaba itu sendiri apabila mereka sudah memiliki STPW. Tapi ketika belum memiliki STPW, ya itu yang kami harapkan jangan memakai istilah waralaba karena banyak sekali di luar yang menggunakan istilah waralaba padahal mereka belum mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, itu dari kami," ujarnya kepada Kompas.com saat ditemui di pameran Franchise di ICE BSD Tangerang, Jumat (25/8/2023).