KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya kembali menunda pemberlakuan tarif baru bagi ojek online (ojol) yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini (29/8). Keputusan penundaan tarif baru ojek online ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, pada Minggu (28/08).
- Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
- Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)