JAKARTA. Diberlakukannya penghentian sementara penerbitan izin maskapai baru (moratorium) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per September 2013 kemarin, dimaksudkan agar maskapai penerbangan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan.Pasalnya menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti saat ini kondisi penerbangan di tanah air dirasa masih kurang baik. "Moraturium ini diberlakukan melihat beberapa aspek yang ada," katanya. Beberapa aspek yang dimaksud oleh Herry antara lain yaitu persaingan usaha, fasilitas, pelayanan, serta kemampuan sumber daya masyarakat (sdm) di masing-masing maskapai. Menurutnya, aspek-aspek tersebut masih perlu untuk dikembangkan lebih baik lagi.Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Mulai dari sertifikasi perusahaan, maupun sistem pengawasan operasional dari setiap maskapai penerbangan. Saat ini izin perusahaan penerbangan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhub sudah ada 20 perusahan. Untuk saat ini, ke 20 perusahaan tersebut masih dirasa cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia. "Adanya moratorium ini bukan berarti tidak membolehkan perusahaan baru masuk, boleh masuk apabila pekerjaan rumah tadi sudah dibereskan," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini alasan Kemenhub stop keluarkan izin maskapai
JAKARTA. Diberlakukannya penghentian sementara penerbitan izin maskapai baru (moratorium) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per September 2013 kemarin, dimaksudkan agar maskapai penerbangan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan.Pasalnya menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti saat ini kondisi penerbangan di tanah air dirasa masih kurang baik. "Moraturium ini diberlakukan melihat beberapa aspek yang ada," katanya. Beberapa aspek yang dimaksud oleh Herry antara lain yaitu persaingan usaha, fasilitas, pelayanan, serta kemampuan sumber daya masyarakat (sdm) di masing-masing maskapai. Menurutnya, aspek-aspek tersebut masih perlu untuk dikembangkan lebih baik lagi.Ia juga menambahkan bahwa saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Mulai dari sertifikasi perusahaan, maupun sistem pengawasan operasional dari setiap maskapai penerbangan. Saat ini izin perusahaan penerbangan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhub sudah ada 20 perusahan. Untuk saat ini, ke 20 perusahaan tersebut masih dirasa cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia. "Adanya moratorium ini bukan berarti tidak membolehkan perusahaan baru masuk, boleh masuk apabila pekerjaan rumah tadi sudah dibereskan," tuturnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News