KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan data terkait penggunaan lahan hak guna bangunan (HGU) merupakani informasi pribadi dan tidak bisa dibuka kepada publik. Hal itu dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Selasa (14/5). Ia bilang, data terkait penggunaan lahan HGU merupakan informasi privat dan tidak bisa dibuka kepada publik. “Data HGU adalah data kepemilikan asset privacy. Di kita ada aturanya data tersebut dikeluarkan dan kepada siapa serta tujuan apa. Kita tidak bisa memberikan data kepada pihak lain yang tidak berwenang, itu ada peraturannya,” kata Himawan, Selasa (14/5).
Ini alasan Kementerian ATR data HGU tidak bisa dibuka ke publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan data terkait penggunaan lahan hak guna bangunan (HGU) merupakani informasi pribadi dan tidak bisa dibuka kepada publik. Hal itu dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Selasa (14/5). Ia bilang, data terkait penggunaan lahan HGU merupakan informasi privat dan tidak bisa dibuka kepada publik. “Data HGU adalah data kepemilikan asset privacy. Di kita ada aturanya data tersebut dikeluarkan dan kepada siapa serta tujuan apa. Kita tidak bisa memberikan data kepada pihak lain yang tidak berwenang, itu ada peraturannya,” kata Himawan, Selasa (14/5).