KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penggabungan usaha PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah sampai pada tahap penandatanganan akta penggabungan. Penandatangan akta dilakukan pada Rabu (16/12) setelah sebelumnya masing-masing bank telah mengantongi restu dari pemegang saham. Penandatanganan Akta Penggabungan Merger 3 Bank Syariah dilakukan oleh seluruh perwakilan bank peserta penggabungan usaha yakni Direktur Utama Bank BRISyariah Ngatari, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Hery Gunardi, dan Direktur Utama Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, dan disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan perwakilan BRI, BNI dan Bank Mandiri. Akta Penggabungan turut memuat susunan kepengurusan bank hasil merger yang terdiri dari 10 direksi, sembilan komisaris, dan empat dewan pengawas. Kepengurusan ini telah ditetapkan dalam RUPSLB BRIsyariah Selasa (15/2) dan akan mulai efektif bekerja setelah menjalani proses penilaian oleh OJK.
Ini alasan Kementerian BUMN atas penetapan pejabat bank syariah merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penggabungan usaha PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) telah sampai pada tahap penandatanganan akta penggabungan. Penandatangan akta dilakukan pada Rabu (16/12) setelah sebelumnya masing-masing bank telah mengantongi restu dari pemegang saham. Penandatanganan Akta Penggabungan Merger 3 Bank Syariah dilakukan oleh seluruh perwakilan bank peserta penggabungan usaha yakni Direktur Utama Bank BRISyariah Ngatari, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Hery Gunardi, dan Direktur Utama Bank BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, dan disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan perwakilan BRI, BNI dan Bank Mandiri. Akta Penggabungan turut memuat susunan kepengurusan bank hasil merger yang terdiri dari 10 direksi, sembilan komisaris, dan empat dewan pengawas. Kepengurusan ini telah ditetapkan dalam RUPSLB BRIsyariah Selasa (15/2) dan akan mulai efektif bekerja setelah menjalani proses penilaian oleh OJK.