KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Power Wheeling yang tadinya akan dimasukkan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) telah dicabut oleh pemerintah. Tidak adanya skema ini di dalam pembahasan RUU EBET disayangkan oleh Komisi VII DPR RI. Namun, ditiadakannya skema ini diakui Kementerian ESDM punya sebab yang kuat yakni memperlancar proses pengesahan RUU EBET. Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo menyampaikan, skema power wheeling masih ada perdebatan dari sisi DPR di mana legislator berharap power wheeling masuk ke dalam kebijakan EBET.
Ini Alasan Kementerian ESDM Cabut Skema Power Wheeling dari DIM RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema Power Wheeling yang tadinya akan dimasukkan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) telah dicabut oleh pemerintah. Tidak adanya skema ini di dalam pembahasan RUU EBET disayangkan oleh Komisi VII DPR RI. Namun, ditiadakannya skema ini diakui Kementerian ESDM punya sebab yang kuat yakni memperlancar proses pengesahan RUU EBET. Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo menyampaikan, skema power wheeling masih ada perdebatan dari sisi DPR di mana legislator berharap power wheeling masuk ke dalam kebijakan EBET.