KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, dalam beleid tersebut diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi (OP) Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.
Ini alasan Kementerian ESDM terbitkan regulasi tataniaga nikel domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait harga patokan untuk tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengungkapkan, dalam beleid tersebut diatur kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi (OP) Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.