KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan. “Ini dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan yang akan dicabut dari KLHK ada 15 yang kami tekan,” tutur Ketua satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers, Senin (25/4). Dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut mencapai 482 ribu Hektare (Ha). Diantaranya meliputi, perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ini Alasan Kementerian Investasi Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan 15 Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan. “Ini dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan yang akan dicabut dari KLHK ada 15 yang kami tekan,” tutur Ketua satgas sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers, Senin (25/4). Dari 15 perusahaan tersebut, totalnya yang dicabut mencapai 482 ribu Hektare (Ha). Diantaranya meliputi, perkebunan, hutan tanam industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).