KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan ada 88 yurisdiksi yang akan berpartisipasi dengan Indonesia untuk program AEoI (Automatic Exchange of Information). Jumlah ini lebih rendah dari total negara yang berkomitmen untuk AEoI yakni sebanyak 102 negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan,untuk mengimplementasikan AEoI, pernyataan komitmen saja tidak cukup. "Setiap yurisdiksi wajib memenuhi empat persyaratan utama,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (12/9). Empat persyaratan itu antara lain berlakunya legislasi domestik, berlakunya perjanjian internasional, tersedianya sistem transmisi data, dan terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data yang dibuktikan melalui proses assessment on confidentiality and data safeguards dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Ini alasan kenapa belum semua negara peserta AEoI bisa bertukar data dengan Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan ada 88 yurisdiksi yang akan berpartisipasi dengan Indonesia untuk program AEoI (Automatic Exchange of Information). Jumlah ini lebih rendah dari total negara yang berkomitmen untuk AEoI yakni sebanyak 102 negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan,untuk mengimplementasikan AEoI, pernyataan komitmen saja tidak cukup. "Setiap yurisdiksi wajib memenuhi empat persyaratan utama,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (12/9). Empat persyaratan itu antara lain berlakunya legislasi domestik, berlakunya perjanjian internasional, tersedianya sistem transmisi data, dan terjaminnya kerahasiaan dan pengamanan data yang dibuktikan melalui proses assessment on confidentiality and data safeguards dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.