KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mengkaji perubahan aplikator kendaraan online sebagai perusahaan transportasi. Hal itu sesuai dengan hasil mediasi antara Pemerintah, pengemudi kendaraan online, dan para aplikator (Go-Jek dan Grab) di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu. Sekretaris Jendral Kemhub Sugihardjo menyampaikan ada dua alasan mengapa kajian perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi dipiilih sebagai jalan tengah dari permasalahan para pengemudi/mitra. Pertama, aplikator ini sebetulnya pemberi upah para pengemudi. "Jadi, apakah jika penumpang membayar tarif ke pengemudi apakah langsung membayar ke pengemudi? kan tidak, pasti ada potongan-potongan yang dilakukan oleh aplikator itu sendiri," jelasnya, Selasa (3/4).
Ini alasan kenapa Go-Jek dan Grab harus menjadi perusahaan transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mengkaji perubahan aplikator kendaraan online sebagai perusahaan transportasi. Hal itu sesuai dengan hasil mediasi antara Pemerintah, pengemudi kendaraan online, dan para aplikator (Go-Jek dan Grab) di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu. Sekretaris Jendral Kemhub Sugihardjo menyampaikan ada dua alasan mengapa kajian perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi dipiilih sebagai jalan tengah dari permasalahan para pengemudi/mitra. Pertama, aplikator ini sebetulnya pemberi upah para pengemudi. "Jadi, apakah jika penumpang membayar tarif ke pengemudi apakah langsung membayar ke pengemudi? kan tidak, pasti ada potongan-potongan yang dilakukan oleh aplikator itu sendiri," jelasnya, Selasa (3/4).