JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi alasan penting kenapa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang beru ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan Pilkada Lebak Banten beberapa hari lalu, langsung ditahan usia menjalani pemeriksaan tersangka hari ini, Jumat (20/12). Menurut informasi, penahanan Atut dipercepat karena orang nomor satu di Banten itu telah melakukan pelanggaran hukum lagi di luar kasus yang menjeratnya. Atut dengan timnya telah berusaha mempengaruhi para saksi kasus yang juga menjerat Adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana dan Ketua MK, Akil Mochtar. "Penahanan kerena dia pengaruhi saksi. Dia dua kali mengumpulkan sejumlah saksi dan mengintervensi saksi di sebuah rumah di kawasan permata hijau," kata seorang pejabat KPK Jumat (20/12) petang seperti dikutip dari
Tribunnews.com.
Saksi-saksi itu, terang pejabat tersebut, kebanyakan dari saksi yang dianggap penting dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga sangat berpotensi menghilangkan barang bukti kasus suap Pilkada yang tengah dikembangkan penyidik saat ini. Pada pemeriksaan, Atut sendiri ungkap pejabat tersebut, mengakui telah berusaha mempengaruhi saksi di depan penyidik. Meski mengaku, Atut meminta agar tak dilakukan penahanan. "Saat pemeriksaan dia bilang bhwa dia kooperatif. Atut nangis terus saat pemeriksaan, penyidik bilang silahkan nangis. Kemudian dilanjutkan (pemeriksaannya)," terang pejabat itu lagi. Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi mengenai peristiwa pengumpulan saksi di Permata Hijau tersebut. Kendati demikian, dia mengakui penahanan Atut yang sangat cepat ini karena ditakuti tersangka dapat mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. "Dikhawatirkan memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12) sore. Alasan tersebut, kata Johan yang membuat seorang tersangka, termasuk Atut harus mendekam lebih cepat. Selain itu, Johan mengaku ada alasan objektif yang melatari penahanan Atut. "Seorang yang disangkakan tindak pidananya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka bisa ditahan," ujarnya. Atut sendiri langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan tersangka selama tujuh jam di ruang penyidik KPK. Keluar markas Abraham Samad Cs, Atut yang mengenakan baju tahanan langsung masuk mobil tahanan yang mengantarkannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengacara Atut, Firman Wijaya mengaku kecewa kliennya ditahan KPK, dengan waktu yang tidak lama dari penetapan tersangkanya. Menurut dia ada hal-hal yang lompat dari prosedur yang harusnya dijalani penegak hukum. "Kami masih melihat pemeriksaan tadi masih sumir. Sekali lagi kami katakan ada lompatan prosedural. Yang menurut kami kurang wajar. Tapi ya sudahlah, kali ini klien kami kan harus menjalani penahanan," kata Firman Wijaya usai mendampingi Atut menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Atut, kata Firman juga masih dalam keadaan kurang prima alias sakit. Sempat tidak ingin datang memenuhi panggilan KPK, namun akhirnya datang lantaran untuk kooperatif menjalani proses hukum. "Sudah kami sampaikan beliau kan dalam kondisi yang kurang prima. Sebenrnya kami berharap ada penanganan kasus ini secara proporsional (Tidak dilakukan penahanan). Tapi kalau memang KPK memutuskan penahanan pada hari, yang kami sebut sebagai lompatan prosedural yang luar biasa, ya kami bisa apa," kata Firman. Meski begitu, Firman dan segenap tim penasihat hukum atut serta keluarga tetap menghargai keputusan KPK menahan Atut untuk 20 hari pertama ini. "Kami hormati itu," tegas Firman. (Edwin Firdaus) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan