KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan angka 80% sebagai batas minimal bagi investor asing dalam porsi kepemilikan saham di perusahaan perasuransian dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Angka ini disebut telah melewati sejumlah pertimbangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan adalah dari masukan pelaku industri sendiri yang menilai membutuhkan bantuan mitra startegis yang lebih berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau mereka masih butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia, Selasa (22/5). Di sisi lain, pemerintah pun disebutnya menghormati para pemodal asing di industri asuransi yang turut berperan dalam menyelamatkan industri ini pada periode krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.
Ini alasan khusus di balik aturan kepemilikan asing di asuransi maksimal 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan angka 80% sebagai batas minimal bagi investor asing dalam porsi kepemilikan saham di perusahaan perasuransian dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018. Angka ini disebut telah melewati sejumlah pertimbangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyebut salah satu pertimbangan adalah dari masukan pelaku industri sendiri yang menilai membutuhkan bantuan mitra startegis yang lebih berpengalaman. "Industri asuransi bilang kalau mereka masih butuh transfer knowledge, teknologi, hingga modal dari luar," kata dia, Selasa (22/5). Di sisi lain, pemerintah pun disebutnya menghormati para pemodal asing di industri asuransi yang turut berperan dalam menyelamatkan industri ini pada periode krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.