Ini alasan Komisi XI DPR RI nilai kinerja OJK tak optimal di tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR-RI menyebut kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kurang optimal pada tahun 2021. Adapun yang menjadi sorotan dari Komisi XI adalah tentang fungsi pengawasan OJK yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu bilang bahwa selama ini OJK kurang menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, selama ini ia sering mengetahui laporan-laporan terkait sektor jasa keuangan justru berasal dari instansi selain OJK.

“Dalam kesimpulan kami, menyatakan bahwa tidak optimal bahkan dalam bahasa yang ekstrem dari kesimpulan tersebut, tidak berkualitas pengawasan ini, cuma kita haluskan,” ujar Masinton  dalam rapat kerja Komisi XI dengan OJK, Senin (13/12).


Tak hanya itu, ia juga menggarisbawahi layanan aduan masyarakat di kantor perwakilan daerah agar lebih responsif dan tidak ditelantarkan aduan tersebut. Oleh karenanya, ia ingin pimpinan OJK kembali menegaskan kembali fungsi dan tugas pokok seluruh pegawai OJK terutama di sektor pelayanan konsumen.

“Kita cermati dengan seksama kalimat per kalimat dari Undang-Undang 21 tahun 2011 ini, bagaimana kita meletakkan rakyat itu sebagai subjek yang harus kita perjuangkan,” imbuh Masinton

Sementara itu, anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem, Fauzi Amro menambahkan, selama ini OJK hanya melakukan kinerja-kinerja administrasi. Padahal, menurutnya yang dibutuhkan dari OJK yaitu kegiatan operasional di bidang-bidang pengawasan.

Tak hanya itu, Fauzi juga menjelaskan tidak optimalnya kinerja  OJK juga terlihat dari daya serap anggaran yang dilakukan OJK. Ia merujuk pada kuartal III menuju kuartal IV lalu, masih ada kurang lebih Rp 280 miliar yang belum terserap.

Baca Juga: OJK mencabut izin koperasi lembaga keuangan Mikro Berkah Margo Mulyo

“100% tidak optimal dan tidak ada kinerja OJK yang bisa kami banggakan hari ini dengan penanganan,” ujar Fauzi.

Anggota komisi XI lainnya Vera Febyanthy dari fraksi Demokrat menambahkan bahwa menurutnya tidak optimalnya kinerja pengawasan di OJK karena penempatan orang-orang yang bertugas di bagian tersebut. Ia mendengar bahwa orang-orang yang berada di pengawasan bukanlah orang yang berkompeten di bidangnya.

“Orang yang bagian pengawasan ditempatkan orang ekonomi, harusnya pengawasan itu orang bagian hukum. Jangan seperti itu kalau menempatkan, coba dikocok ulang ditempatkan orang yang benar,” ujarnya.

Vera bilang, OJK memiliki kewenangan luar biasa di tingkat penyelidikan namun belum dilakukan. Oleh karenanya, dia berharap kapabilitas di penyelidikan ini juga ditingkatkan.

Selain itu, ia juga menyoroti kinerja pengawasan OJK yang tidak optimal banyak terjadi di Industri Keuangan Non Bank. Mengingat, tidak hanya asuransi saja namun ia melihat kurangnya pengawasan di multifinance.

“Praktek-praktek yang dilakukan di industri jasa keuangan, perasuransian dan mengenai multifinance itu juga banyak kebobrokan, terutama yang di tempatnya IKNB,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari