Ini alasan KPK belum menahan Djoko Susilo



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan Djoko.KPK khawatir bila Djoko ditahan makan tidak cukup waktu untuk melengkapi berkasnya. Sebab, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan, berdasarkan undang-udang seorang tersangka tidak boleh ditahan lebih dari 60 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke persidangan. “Masih butuh waktu, juga kerugian negaranya masih kita hitung,” kata Zulkarnain, Jumat (5/10). Djoko diperiksa untuk pertama kali oleh KPK pada Jumat (5/10). Dia diperiksa selama tujuh jam hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyatakan, kedatangannya sebagai bentuk komitmen atas proses hukum. "Karena kami mematuhi aturan hukum," katanya.KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator. Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp 100 miliar dalam proyek tersebut. Sebelumnya, mantan Gubernur Akademi Polisi ini menolak pemanggilan KPK dengan alasan menanti fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan fatwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can