KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih fokus terlebih dahulu dengan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kami belum mau bahas soal hal-hal di luar penetapan, kami masih fokus soal penetapan itu dulu," ungkapnya di Gedung KPK, Jumat (10/11). Kendati begitu, KPK meyakini kali ini pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan tersangka Setya Novanto. Lembaga anti rasuah itu menetapkan Novanto setelah penyidikan yang dilakukan pada 31 Oktober 2017. Adapun dalam, penyidikan tersebut Ketua DPR RI 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Ini alasan KPK belum tahan Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih fokus terlebih dahulu dengan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kami belum mau bahas soal hal-hal di luar penetapan, kami masih fokus soal penetapan itu dulu," ungkapnya di Gedung KPK, Jumat (10/11). Kendati begitu, KPK meyakini kali ini pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat dalam penetapan tersangka Setya Novanto. Lembaga anti rasuah itu menetapkan Novanto setelah penyidikan yang dilakukan pada 31 Oktober 2017. Adapun dalam, penyidikan tersebut Ketua DPR RI 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.