JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dimintakan tindakan pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri, Kamis (3/10). Respons berupa pencegahan juga sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan imigrasi. "Maksudnya jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10) dini hari. Ke depan, ujar dia, ada kemungkinan Atut akan diperiksa KPK untuk dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus itu, adik Atut bernama Tubagus Chaery Wardana alias Wawan telah ditangkap dan ditahan KPK dengan dugaan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ini alasan KPK cekal Ratu Atur ke luar negeri
JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dimintakan tindakan pencegahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri, Kamis (3/10). Respons berupa pencegahan juga sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan imigrasi. "Maksudnya jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10) dini hari. Ke depan, ujar dia, ada kemungkinan Atut akan diperiksa KPK untuk dugaan suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus itu, adik Atut bernama Tubagus Chaery Wardana alias Wawan telah ditangkap dan ditahan KPK dengan dugaan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.