JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Susi Tur Andayani. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memiliki alasan tersendiri dalam menjerat Susi dengan pasal penerima suap. "Ada lima hal," kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Senin (23/6) petang. Lima hal tersebut lanjut Bambang terbagi menjadi dua, yaitu fakta notoar yang merupakan fakta yang tidak perlu dibuktikan lagi dan fakta dalam persidangan. Bambang bilang, KPK memiliki tiga fakta notoar sehingga Susi diposisikan sebagai pihak penerima yaitu pertama, Susi adalah orang yang telah mengenal Akil sejak lama.
"Kedua, terdakwa (Susi) adalah orang yang sudah bekerja di kantor lawyer-nya Pak Akil. Ketiga, terdakwa bukan pertama kali mewakili kepentingan Akil," tambah Bambang. Sementara itu dua fakta dalam persidangan yang dimaksud Bambang, yakni pertama ketika Susi menyampaikan kepada Wawan bahwa Akil meminta dana. Kedua, dalam kasus tersebut Susi berperan mewakili kepentingan Akil.