JAKARTA. Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbilang cepat. Atut ditahan tiga hari pasca ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut dengan alasan subjektif dan objektif yang juga merupakan kewenangan penyidik KPK. Alasan subjektif ungkap Johan, yakni penahanan Atut dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat memperngaruhi saksi-saksi. Selain itu, dikhawatirkan pula Atut dapat menghilangkan barang bukti terkait penyidikan kasus. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat melarikan diri.
Ini alasan KPK menahan Ratu Atut
JAKARTA. Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terbilang cepat. Atut ditahan tiga hari pasca ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut dengan alasan subjektif dan objektif yang juga merupakan kewenangan penyidik KPK. Alasan subjektif ungkap Johan, yakni penahanan Atut dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat memperngaruhi saksi-saksi. Selain itu, dikhawatirkan pula Atut dapat menghilangkan barang bukti terkait penyidikan kasus. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan Atut dapat melarikan diri.