JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sebagai tahanan baru, Otto Cornelis Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan. Proses itu menjadi alasan KPK dalam 'mengisolasi' pengacara kondang tersebut. "Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.
Ini alasan KPK mengisolasi OC Kaligis
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sebagai tahanan baru, Otto Cornelis Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan. Proses itu menjadi alasan KPK dalam 'mengisolasi' pengacara kondang tersebut. "Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.