JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK memeriksa sejumlah wartawan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk dikonfirmasi mengenai sisa kuota haji. Ia menambahkan, penyidik menelusuri pemanfaatan sisa kuota haji pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang juga melibatkan wartawan dalam penyelenggaran tersebut. "Yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). Penyidik KPK, kata Priharsa, juga akan mengkonfirmasi tujuan keberangkatan wartawan tersebut ke tanah suci untuk meliput kegiatan haji atau untuk kepentingan lain. Ia mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi apakah keberangkatan mereka difasilitasi oleh Kementerian Agama atau menggunakan biaya perusahaan masing-masing.
Ini alasan KPK periksa wartawan terkait kasus haji
JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK memeriksa sejumlah wartawan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk dikonfirmasi mengenai sisa kuota haji. Ia menambahkan, penyidik menelusuri pemanfaatan sisa kuota haji pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang juga melibatkan wartawan dalam penyelenggaran tersebut. "Yang ditanya adalah status mereka di sana sebagai apa, peliput atau pemanfaat PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5). Penyidik KPK, kata Priharsa, juga akan mengkonfirmasi tujuan keberangkatan wartawan tersebut ke tanah suci untuk meliput kegiatan haji atau untuk kepentingan lain. Ia mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi apakah keberangkatan mereka difasilitasi oleh Kementerian Agama atau menggunakan biaya perusahaan masing-masing.