Ini alasan KPK pindahkan Sutan dari rutan Salemba



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana dari Rumah Tahanan Salemba ke Rumah Tahanan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan untuk alasan efisiensi. "Demi efisiensi dan mempermudah proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Sabtu (21/3).

Priharsa mengatakan, sebelumnya Sutan ditahan di Rutan Salemba karena ruang tahanan di Rutan KPK penuh. Saat ini, beberapa tahanan telah dibawa ke lembaga pemasyarakatan lainnya sehingga Sutan dapat dipindahkan ke Rutan KPK.


Priharsa membantah pemindahan tahanan itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Enggaklah. Dulu dia di Salemba karena Rutan KPK-nya penuh," kata Priharsa.

Sebelumnya, Sutan sempat menolak dipindahkan ke Rutan KPK. Menurut kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, Sutan akan lebih mudah berkoordinasi dengan pengacara jika ditahan di Rutan Salemba.

Lagi pula, lanjut Rahmat, pemindahan tempat penahanan akan memengaruhi kondisi kejiwaan Sutan. Terlebih lagi, kata Rahmat, Sutan harus beradaptasi lagi dengan tempat baru.

"Kami memohon janganlah dipindahkan. Karena secara psikologis, kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya," ujar Rahmat.

Kendati surat pemindahan penahanan tak ditandatangani Sutan, KPK tetap memindahkan Sutan ke Rutan KPK. Bahkan, Rahmat mengajukan protes karena kliennya tidak diberi kesempatan untuk melakukan perpisahan dengan rekan-rekannya di Rutan Salemba.

"Kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata Rahmat.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR RI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama sembilan bulan, Sutan ditahan pada 2 Februari 2015.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Persidangan juga memunculkan keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie