JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dilakukan berdasarkan usulan penyidik mengusulkan di sana. Pemilihan lokasi tahanan tersebut, menurut Bambang, juga dilakukan untuk menghindari kontak antara Atut dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Ya bisa terjadi kayak gitu kalau dia dalam satu tempat. Makanya dia harus tetap dipisah," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Ini alasan KPK pisahkan sel Atut dengan Wawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengakui, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dilakukan berdasarkan usulan penyidik mengusulkan di sana. Pemilihan lokasi tahanan tersebut, menurut Bambang, juga dilakukan untuk menghindari kontak antara Atut dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Ya bisa terjadi kayak gitu kalau dia dalam satu tempat. Makanya dia harus tetap dipisah," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).