Ini alasan KPK tak hadir di sidang praperadilan BG



JAKARTA. Sidang Praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar perdana hari ini (2/2) ditunda lantaran pihak antirasuah itu tidak hadir. Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, menunda sidang berikutnya menjadi 9 Februari 2015.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP mengatakan, komisi antirasuah ini tidak hadir lantaran materi gugatan praperadilan dari penggugat berubah atau bertambah. "Materi baru sampai ke KPK, Kamis malam. Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015 tim biro hukum KPK sudah hadir. Namun ternyata gugatan dicabut dan Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut," ujar Johan, Senin (2/2)

Ia menyatakan, dengan adanya pengubahan materi, pihak KPK harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir" ucap Johan.


Pihak penggugat tetap melanjutkan perkara. Pihak kuasa hukum Budi Gunawan, Eddi Sudjana hari ini datang ke KPK dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka. "Berdasarkan pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seseorang yang jadi tersangka harus jelas dasarnya" kata Eggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia