JAKARTA. Agus Raharjo Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan cara audit penyelidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Poin pokok perbedaan penyelidik kami, penggunaan aturan Peraturan Presiden no 40 tahun 2014," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6). Dengan menggunakan Perpres tersebut, poin-poin kesalahan yang disebutkan BPK terkait perkara, otomatis gugur. Misalnya, tidak diperlukannya tahapan perencanaan, pembelihan lahan dibawah 5 hektare dapat dilakukan langsung. Selain itu, penyelidik KPK juga menggunakan surat peraturan kepala BPN no 5/2012 yang menguatkan Perpers tersebut.
Ini yang beda audit KPK dan BPK soal Sumber Waras
JAKARTA. Agus Raharjo Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya perbedaan cara audit penyelidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Poin pokok perbedaan penyelidik kami, penggunaan aturan Peraturan Presiden no 40 tahun 2014," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (15/6). Dengan menggunakan Perpres tersebut, poin-poin kesalahan yang disebutkan BPK terkait perkara, otomatis gugur. Misalnya, tidak diperlukannya tahapan perencanaan, pembelihan lahan dibawah 5 hektare dapat dilakukan langsung. Selain itu, penyelidik KPK juga menggunakan surat peraturan kepala BPN no 5/2012 yang menguatkan Perpers tersebut.