Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino dalam dugaan korupsi penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Lino diduga melakukan intervensi dalam proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery sebagai perusahaan yang mengadakan QCC. Menurut Anggota Biro Hukum KPK Anatomi Muliawan, Lino pada Maret 2010 memberikan nota dinas kepada bawahannya agar mempercepat proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).
Ini alasan KPK tetapkan Lino tersangka korupsi
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino dalam dugaan korupsi penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Lino diduga melakukan intervensi dalam proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery sebagai perusahaan yang mengadakan QCC. Menurut Anggota Biro Hukum KPK Anatomi Muliawan, Lino pada Maret 2010 memberikan nota dinas kepada bawahannya agar mempercepat proses penunjukan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).