Ini alasan KPK tolak pelantikan Hambit Bintih



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku pihaknya memiliki sejumlah alasan untuk menolak surat permintaan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terkait pelantikan Calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Salah satunya menurut Bambang karena Hambit sebagai calon kepala daerah, juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi.Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Jika seorang calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, orang tersebut harus membaca sumpah bahwa akan melakukan peraturan selurus-lurusnya, yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah."Berdasarkan itu dia sudah tidak layak sebagai penyelenggara negara. Bagaimana mungkin dia lurus," tegas Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12).Menurut Bambang, jika Hambit sampai menjalani pelantikan sebagai Bupati Gunung Mas, sudah pasti Hambit akan mendapatkan penghasilan dari jabatan yang disandangnya. Bambang bilang, hal tersebut merugikan negara, terlebih pemeritahan yang dijalankan Hambit nantinya tidak akn berjalan efektif karena dia sedang menjalani proses hukuk KPK."Kemudian, ada distrust (ketidakpercayaan). Kalau kepala daerah, dia tersangka korupsi, bagaimana kepercayaan publik pada pemerintahannya," tambah Bambang.Selain itu kata Bambang, dalam kapasitas Hambit sebagai tersangka lanjut, akan ada banyak hambatan untuk menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah. Bambang bilang, nantinya hal tersebut akan dapat menyebabkan banyak persoalan moral dan poltik hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie