JAKARTA. Lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih batal dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada hari ini (1/10). Pembatalan pelantikan itu atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengatakan, para anggota DPR dan DPD yang tidak dilantaran itu terjerat dugaan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, penundaan pelantikan tersebut seharusnya dijadikan sebagai kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten demi menjaga citra kelembagaan terkait. "Kalau ada yang jadi tersangka tetap dilantik maka citra kelembagaan itu akan rusak karena tidak dipercayai publik. Nah itu menjadi alasan KPK meminta penundaan," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10),
Ini alasan KPK tunda pelantikan 7 anggota DPR-DPD
JAKARTA. Lima anggota DPR dan dua anggota DPD terpilih batal dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada hari ini (1/10). Pembatalan pelantikan itu atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengatakan, para anggota DPR dan DPD yang tidak dilantaran itu terjerat dugaan korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, penundaan pelantikan tersebut seharusnya dijadikan sebagai kebijakan publik yang harus diikuti secara konsisten demi menjaga citra kelembagaan terkait. "Kalau ada yang jadi tersangka tetap dilantik maka citra kelembagaan itu akan rusak karena tidak dipercayai publik. Nah itu menjadi alasan KPK meminta penundaan," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10),