JAKARTA. Komisi Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengatakan rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor kertas jenis coated paper berupa bea masuk sebesar 9%, adalah hasil dari penyelidikan di lapangan. Ernawati, Ketua KPPI mengatakan pemberian rekomendasi itu berdasarkan laporan hasil akhir setebal 47 halaman yang disusun dari penyelidikan tim di lapangan. Sedangkan angka rekomendasi safeguard 9% itu diperoleh dari rumusan price under cut dan kerugian industri dalam negeri. "Rumusan bisa dari price undercut yang terjadi dan kerugian industri dalam negeri. Yang melakukan perhitungan adalah para investigator dan tidak ada rumusan berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO) seperti halnya dumping," ujar Ernawati pada KONTAN, Senin (15/6).
Ini alasan KPPI rekomendasikan safeguard kertas
JAKARTA. Komisi Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengatakan rekomendasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor kertas jenis coated paper berupa bea masuk sebesar 9%, adalah hasil dari penyelidikan di lapangan. Ernawati, Ketua KPPI mengatakan pemberian rekomendasi itu berdasarkan laporan hasil akhir setebal 47 halaman yang disusun dari penyelidikan tim di lapangan. Sedangkan angka rekomendasi safeguard 9% itu diperoleh dari rumusan price under cut dan kerugian industri dalam negeri. "Rumusan bisa dari price undercut yang terjadi dan kerugian industri dalam negeri. Yang melakukan perhitungan adalah para investigator dan tidak ada rumusan berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO) seperti halnya dumping," ujar Ernawati pada KONTAN, Senin (15/6).