Ini Alasan Larangan Masuk dari 14 Negara Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/1). Pencabutan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 12 Januari 2022.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, alasan dibukanya penerbangan internasional untuk seluruh negara ini karena kasus Covid-19 omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara. Menurut dia, apabila hanya ditutup hanya untuk 14 negara, maka tidak adil.

“Karena kan omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara lebih, jadi kan kalau hanya menutup 14 negara timbul protes ketidakadilan jadinya sudah sekarang tidak dibatasi,” kata Suharyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Senin (17/1).

Baca Juga: Omicron Meningkat, APPBI Anggap Bisnis Pusat Perbelanjaan Jauh Lebih Siap

Akan tetapi, karantina tetap 7 hari, karena para ahli yang menyatakan bahwa masa inkubasi varian omicron berlangsung selama 3-6 hari.

“Apalagi AS 5 hari sudah dianggap sembuh, itu salah satu upaya omicron terjaga, ekonominya terjaga, dan hubungan ekonomi dengan negara lain bagus,” ungkapnya.

Dia juga mencatat bahwa kenaikan kasus di momen natal dan tahun baru didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Bahkan, menurutnya pasien Covid-19 yang dirawat di Wisma Atlet, 89% di antaranya merupakan PPLN.

Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Luhut: Hanya yang Vaksin 2 Kali Bisa Aktivitas di Tempat Publik

Kepala BNPB yang juga merangkap sebagai Kepala Satgas Penanganan Covid-19 ini juga menjelaskan bahwa ke depan akan memisahkan data antara transmisi lokal dengan data dari PPLN.

“Nanti akan dipisahkan antara yang lokal dengan PPLN, kemudian kenaikan daerah-daerah itu karena dijadikan tempat luar negeri, Jakarta ada PPLN, Riau ada PPLN begitu, nanti dipisahkan seperti itu,”

Suharyanto saat ini juga diminta oleh kepala daerah juga agar penilaian wilayah jangan dijadikan satu dengan kedatangan PPLN.

Baca Juga: Menko PMK: Ada 3.923 kasus Covid-19 dari Kedatangan di Bandara Soetta pada Awal 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati