KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/1). Pencabutan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 12 Januari 2022. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, alasan dibukanya penerbangan internasional untuk seluruh negara ini karena kasus Covid-19 omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara. Menurut dia, apabila hanya ditutup hanya untuk 14 negara, maka tidak adil. “Karena kan omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara lebih, jadi kan kalau hanya menutup 14 negara timbul protes ketidakadilan jadinya sudah sekarang tidak dibatasi,” kata Suharyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Senin (17/1).
Ini Alasan Larangan Masuk dari 14 Negara Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara dicabut oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (14/1). Pencabutan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 12 Januari 2022. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, alasan dibukanya penerbangan internasional untuk seluruh negara ini karena kasus Covid-19 omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara. Menurut dia, apabila hanya ditutup hanya untuk 14 negara, maka tidak adil. “Karena kan omicron sudah menyebar di lebih dari 150 negara lebih, jadi kan kalau hanya menutup 14 negara timbul protes ketidakadilan jadinya sudah sekarang tidak dibatasi,” kata Suharyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Senin (17/1).