KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS rate valuta asing (valas) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 2,25%. Hal ini utamanya dilakukan untuk menjaga fluktuasi mata uang dan membantu bank dengan sumber pendanaan dari valas agar tetap tumbuh. Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkap, memang ada beberapa bank yang dalam beberapa periode tidak menaikkan bunga deposito valas, namun ada juga bank yang menaikkan bunga deposito valas cukup besar. Lihat saja, dari 19 bank benchmark LPS dalam periode evaluasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019) secara rata-rata bunga deposito valas sudah naik sebesar 9 bps menjadi 1,23%. Sementara sepanjang tahun 2018, suku bunga simpanan valas sudah naik sebanyak 66 bps.
Ini alasan LPS kerek bunga penjaminan valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan atau LPS rate valuta asing (valas) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 2,25%. Hal ini utamanya dilakukan untuk menjaga fluktuasi mata uang dan membantu bank dengan sumber pendanaan dari valas agar tetap tumbuh. Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengungkap, memang ada beberapa bank yang dalam beberapa periode tidak menaikkan bunga deposito valas, namun ada juga bank yang menaikkan bunga deposito valas cukup besar. Lihat saja, dari 19 bank benchmark LPS dalam periode evaluasi (4 Desember 2018-3 Januari 2019) secara rata-rata bunga deposito valas sudah naik sebesar 9 bps menjadi 1,23%. Sementara sepanjang tahun 2018, suku bunga simpanan valas sudah naik sebanyak 66 bps.