KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (23/11), memangkas tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). LPS juga menggunting bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Dengan demikian, bunga penjaminan LPS yang berlaku menjadi 4,5% untuk simpanan rupiah bank umum dan 1% untuk valas. Sedangkan di BPR menjadi 7%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan LPS memangkas bunga penjaminan antara lain, pertama, berkaitan dengan arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pada bulan November 2020.
Ini alasan LPS memangkas bunga penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (23/11), memangkas tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). LPS juga menggunting bunga penjaminan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum. Dengan demikian, bunga penjaminan LPS yang berlaku menjadi 4,5% untuk simpanan rupiah bank umum dan 1% untuk valas. Sedangkan di BPR menjadi 7%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan LPS memangkas bunga penjaminan antara lain, pertama, berkaitan dengan arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pada bulan November 2020.