KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MA, Selasa (9/11). Pemohon hak uji materiil AD/ART Partai Demokrat ini adalah Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk. Dalam pendapatnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Ini alasan MA tolak hak uji materi AD/ART Partai Demokrat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MA, Selasa (9/11). Pemohon hak uji materiil AD/ART Partai Demokrat ini adalah Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk. Dalam pendapatnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).