Ini alasan MA tolak hak uji materi AD/ART Partai Demokrat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MA, Selasa (9/11). Pemohon hak uji materiil AD/ART Partai Demokrat ini adalah Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk.

Dalam pendapatnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Baca Juga: Ridwan Kamil hingga Ahok masuk bursa capres 2024 versi Survei Litbang Kompas

Menurut MA, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Selain itu, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," sebut MA.  Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum. 

Selanjutnya: Kubu Moeldoko ajukan judical review AD/ART Partai Demokrat ke MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat