Ini alasan Mahfud terpilih jadi Majelis Kehormatan



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan nama-nama majelis kehormatan, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Akil Mochtar. Dari unsur bekas hakim konstitusi, MK memilih nama bekas Ketua MK Mahfud MD. Mengapa bukan ketua MK yang pertama, Jimly Asshiddiqie, atau hakim yang lain?

Hakim konstitusi Harjono mengatakan, pemilihan nama dari unsur bekas hakim konstitusi, berdasarkan soal penguasaan kode etik, dan bukan tentang penguasaan di bidang hukum. "Bagaimana menjabarkan kode etik yang dipunyai MK. Bagaimana perilaku yang melanggar dan bagaimana yang tidak. Tentang Pak Mahfud, memang ada beberapa nama yang disebut. Plus minusnya disebut. Kemudian mengerucut ke 3-4 nama, tapi kemudian setuju Pak Mahfud," ungkap Harjono, Kamis (3/10) malam.

Walau demikian, Harjono juga mengatakan ada pertimbangan-pertimbangan di luar itu, tentang mengapa bukan Jimly yang disebut Salah satunya adalah conflict of interest keduanya, jika Jimly masuk dalam anggota majelis kehormatan. "Secara tidak terucapkan, pasti juga memertimbangkan hal-hal demikian," kata Harjono.


Berikut lima anggota majelis kehormatan MK:

1. Harjono dari unsur hakim konstitusi.

2. Abbas Said dari unsur pimpinan Komisi Yudisial.

3. Bagir Manan dari unsur mantan pimpinan lembaga negara. yakni Mahkamah Agung (MA).

4. Mahfud MD dari unsur mantan hakim MK.

5. Hikmahanto Juwana dari unsur Guru Besar Senior Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

(Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan