JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum. Ia mengatakan, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal. "Kan itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Ini alasan mendagri belum berhentikan Ahok
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, keputusannya tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari posisi Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar hukum. Ia mengatakan, ancaman hukuman lima tahun penjara yang didakwakan kepada Ahok merupakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan tunggal. "Kan itu dakwaan alternatif, Mas dan Mbak sekalian bisa cek ke seluruh pengadilan, apa benar itu dakwaan alternatif," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).