KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (27/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mengutip Infopulik.id, keputusan tersebut menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). "Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," jelasnya selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Ini Alasan Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (27/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mengutip Infopulik.id, keputusan tersebut menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). "Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," jelasnya selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).