Ini alasan mengapa capaian project financing sukuk di semester I mengalami penurunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pada tahun ini realisasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk (PFS) sepanjang semester I-2020 mencapai Rp 5,27 triliun, atau sekitar 22,66% dari total alokasi Rp 23,29 triliun.

Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisono mengatakan, alokasi project financing sukuk yang sebesar Rp 23,29 triliun ini sebenarnya sudah turun dari alokasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp 28 triliun.

Baca Juga: Ini rincian 726 proyek yang dibiayai dari sukuk di tahun 2020

"Jadi dengan capaian semester I yang baru 22% menurut saya memang ada penurunan ya. Imbal hasil SBSN secara umum menurut saya sudah cukup kompetitif, baik terhadap SBN konvensional maupun deposito perbankan," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Menurut Yusuf, apabila capaian semester I baru mencapai 22,66% artinya terdapat dua kemungkinan. Pertama, investor meminta imbal hasil yang terlalu tinggi. Apalagi di tengah kondisi krisis seperti saat ini, membuat investor cenderung meminta imbal hasil lebih tinggi dan menempatkan dana di instrumen jangka pendek.

Kedua, investor memang tidak mau menempatkan dana di instrumen jangka menengah - panjang seperti SBSN seri PFS ini.

Meski demikian, Yusuf menilai PFS merupakan instrumen pembiayaan anggaran yang terbaik. Pasalnya, penerbitan SBSN ini memastikan bahwa utang pemerintah digunakan secara produktif, terutama untuk percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu siapkan dua opsi pengerjaan proyek pembiayaan sukuk di tengah pandemi

"Proyek-proyek yang dibiayai SBSN seri PBS ini menurut saya memiliki dampak ekonomi yang besar dan secara jelas merupakan bentuk utang yang produktif," paparnya.

Adapun berbagai proyek yang dibiayai SBSN ini, umumnya adalah proyek infrastruktur transportasi di Kementerian Perhubungan, infrastruktur jalan dan jembatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan infrastruktur keagamaan dan pendidikan di Kementerian Agama.

Editor: Tendi Mahadi