Ini alasan mengapa harga mobil listrik bisa lebih murah 25%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bisa lebih murah hingga 25% bila pemerintah memberikan insentif pajak. Insentif tersebut, kata Airlangga, yakni pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) atau tarifnya nol persen.

"Tidak murah banget, tetapi sekarang bedanya 40% (dengan mobil non listrik)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8). "Dengan kebijakan itu (PPnBM) maka akan jadi sekitar 10% sampai 15% dari mobil combustion engine. Jadi mantap kan?" sambung dia.

Baca Juga: Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik


Saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait mobil listrik. Aturan ini akan memuat teknis insentif untuk mobil listrik termasuk tarif PPnBM.

Rencananya pemerintah akan membebaskan PPnBM atau nol persen untuk mobil listrik. Namun demikian, teknis kebijakan ini masih terus digodok oleh berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan.

Sebelumnya rencana pemerintah memberikan tarif nol persen PPnBM kepada mobil listrik akan berdampak kepada mobil murah low cost green car (LCGC). Saat ini mobil LCGC menjadi kendaraan yang dibebaskan PPnBM.

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil listrik bisa 0%, masih tunggu revisi PP

Namun karena pemerintah ingin mengembangkan mobil listrik, maka PPnBM 0 persen untuk LCGC akan dihapuskan. Dengan begitu nantinya mobil LCGC akan dikenai PPnBM sehingga harganya akan lebih mahal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberi Insentif, Mobil Listrik Bisa Lebih Murah 25 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie