KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bisa lebih murah hingga 25% bila pemerintah memberikan insentif pajak. Insentif tersebut, kata Airlangga, yakni pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) atau tarifnya nol persen. "Tidak murah banget, tetapi sekarang bedanya 40% (dengan mobil non listrik)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8). "Dengan kebijakan itu (PPnBM) maka akan jadi sekitar 10% sampai 15% dari mobil combustion engine. Jadi mantap kan?" sambung dia. Baca Juga: Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik
Ini alasan mengapa harga mobil listrik bisa lebih murah 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa harga mobil listrik bisa lebih murah hingga 25% bila pemerintah memberikan insentif pajak. Insentif tersebut, kata Airlangga, yakni pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) atau tarifnya nol persen. "Tidak murah banget, tetapi sekarang bedanya 40% (dengan mobil non listrik)," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8). "Dengan kebijakan itu (PPnBM) maka akan jadi sekitar 10% sampai 15% dari mobil combustion engine. Jadi mantap kan?" sambung dia. Baca Juga: Ini tanggapan industri soal Perpres kendaraan listrik