KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Oktober 2025 kini dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang awalnya direncanakan pada Maret 2026 kini akan dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025. "Proses pengangkatan CASN dipercepat, dengan CPNS diselesaikan maksimal pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan rampung paling lambat Oktober 2025," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengutip tayangan Breaking News KompasTV, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ini Alasan Mengapa Jadwal Pengangkatan CPNS Sebelumnya Mundur hingga Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Oktober 2025 kini dipercepat menjadi paling lambat Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang awalnya direncanakan pada Maret 2026 kini akan dipercepat menjadi paling lambat Oktober 2025. "Proses pengangkatan CASN dipercepat, dengan CPNS diselesaikan maksimal pada Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan rampung paling lambat Oktober 2025," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengutip tayangan Breaking News KompasTV, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).