KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pengetatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan untuk memastikan pengembalian pajak berjalan lebih tertib dan akurat, di tengah temuan audit yang masih berlangsung. Oleh karena itu, Purbaya menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Mei 2026. Regulasi ini memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi hanya Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.
Baca Juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan Tahan Laju Inflasi April 2026 Kebijakan ini menjadi titik balik dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021, yang sempat menaikkan ambang batas restitusi hingga Rp 5 miliar guna menjaga likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi. Purbaya beralasan bahwa pembatasan nominal restitusi tersebut bertujuan agar pencairannya lebih terkendali sehingga tidak menekan penerimaan negara. "Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (4/5). Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak pada periode 2026-2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: BPJPH Perketat Pengawasan Impor, Temuan Karantina Langsung Diikuti Inspeksi Importir Ia mengungkapkan adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara. Bahkan, pemerintah disebut harus menanggung beban besar dari kelebihan pembayaran tersebut. "Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya," tegasnya. Purbaya menambahkan, pemerintah untuk sementara melakukan pembatasan agar potensi kesalahan tidak semakin meluas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme restitusi.
"Saya ingin melihat apa sih yang sebenarnya di restitusi itu. Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," imbuh Purbaya. Selain memangkas plafon, kriteria wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat juga dipersempit. Dalam aturan terbaru, fasilitas restitusi cepat hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak berkisar lebih dari Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News