JAKARTA. Tak lama sebelum diputuskannya gugatan kasasi PT Telkomsel di Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang telah terlebih dahulu mengeluarkan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Namun politikus Partai Demokrat tersebut membantah pihaknya sengaja merevisi aturan tersebut untuk menyelamatkan perusahaan negara dari kerugian yang cukup besar. “Ini pedoman agar lebih bertanggungjawab saja, jangan sembarangan memailitkan perusahaan,” kata Amir kepada Kontan, Jumat (1/3). Ia pun lantas mencontohkan kasus Telkomsel. Kata Amir, tak mungkin perusahaan sebesar Telkomsel sengaja tidak membayar utang yang nilainya hanya Rp 5 miliar. Padahal menurutnya nilai total aset yang dimiliki jelas melebihi nilai gugatan tersebut. Mantan pengacara itu juga mengaku heran bagaimana mungkin akhirnya kurator yang hanya bekerja sekitar 2 bulan menuntut pembayaran sekitar Rp 146 miliar. “Tidak bisa itu tahu-tahu dibebani berapa persen. Pokoknya peraturan baru saya, honor kurator dibebankan pada penggugat,” imbuhnya.
Ini alasan menkumham keluarkan aturan kurator
JAKARTA. Tak lama sebelum diputuskannya gugatan kasasi PT Telkomsel di Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang telah terlebih dahulu mengeluarkan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus. Namun politikus Partai Demokrat tersebut membantah pihaknya sengaja merevisi aturan tersebut untuk menyelamatkan perusahaan negara dari kerugian yang cukup besar. “Ini pedoman agar lebih bertanggungjawab saja, jangan sembarangan memailitkan perusahaan,” kata Amir kepada Kontan, Jumat (1/3). Ia pun lantas mencontohkan kasus Telkomsel. Kata Amir, tak mungkin perusahaan sebesar Telkomsel sengaja tidak membayar utang yang nilainya hanya Rp 5 miliar. Padahal menurutnya nilai total aset yang dimiliki jelas melebihi nilai gugatan tersebut. Mantan pengacara itu juga mengaku heran bagaimana mungkin akhirnya kurator yang hanya bekerja sekitar 2 bulan menuntut pembayaran sekitar Rp 146 miliar. “Tidak bisa itu tahu-tahu dibebani berapa persen. Pokoknya peraturan baru saya, honor kurator dibebankan pada penggugat,” imbuhnya.