JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang. Menurut Mahkamah, Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dilandasi dari tidak adanya pemeriksaan kesehatan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, dan adanya dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar serta pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto. Putusan MK tersebut untuk memastikan apakah semua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan. Ternyata pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marjo Kodri - Gatot Suprijanto yang memperoleh 15.060 atau 2,12% sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang 2013.
Ini alasan MK tidak ulang Pemilukada Tangerang
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang. Menurut Mahkamah, Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dilandasi dari tidak adanya pemeriksaan kesehatan pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, dan adanya dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar serta pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto. Putusan MK tersebut untuk memastikan apakah semua pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan. Ternyata pasangan calon nomor urut empat Ahmad Marjo Kodri - Gatot Suprijanto yang memperoleh 15.060 atau 2,12% sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Tangerang 2013.