JAKARTA. Kendati Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan turunannya telah mewajibkan LKM untuk mendaftarkan izin usaha mereka ke Otoritas Jasa Keuangan, belum banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonannya. Alasannya, LKM yang berbadan hukum koperasi telah memiliki payung hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). PT Permodalan BMT Ventura, salah satunya. Perusahaan modal ventura yang memiliki 568 jaringan koperasi tersebut gamang apabila pihaknya diharuskan mendaftarkan izin usahanya ke OJK. "Karena, kami berizin sebagai koperasi dan dibawah Kemenkop dan aturan-aturannya," ujar Saat Suharto, Direktur Utama Permodalan BMT Ventura kepada KONTAN, Senin (29/6). Kalaupun harus mendaftarkan ulang ke OJK, sambung Saat, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu dari Kemenkop. "Sebab, setahu kami, ada dua jenis koperasi. Yakni, koperasi jasa keuangan atau koperasi simpan pinjam. Koperasi jasa keuangan yang harus berada dibawah OJK, koperasi simpan pinjam sudah punya regulasinya sendiri," tutur dia.
Ini alasan modal ventura belum daftar izin ke OJK
JAKARTA. Kendati Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan turunannya telah mewajibkan LKM untuk mendaftarkan izin usaha mereka ke Otoritas Jasa Keuangan, belum banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonannya. Alasannya, LKM yang berbadan hukum koperasi telah memiliki payung hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop). PT Permodalan BMT Ventura, salah satunya. Perusahaan modal ventura yang memiliki 568 jaringan koperasi tersebut gamang apabila pihaknya diharuskan mendaftarkan izin usahanya ke OJK. "Karena, kami berizin sebagai koperasi dan dibawah Kemenkop dan aturan-aturannya," ujar Saat Suharto, Direktur Utama Permodalan BMT Ventura kepada KONTAN, Senin (29/6). Kalaupun harus mendaftarkan ulang ke OJK, sambung Saat, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu dari Kemenkop. "Sebab, setahu kami, ada dua jenis koperasi. Yakni, koperasi jasa keuangan atau koperasi simpan pinjam. Koperasi jasa keuangan yang harus berada dibawah OJK, koperasi simpan pinjam sudah punya regulasinya sendiri," tutur dia.