JAKARTA. Rencana pemerintah menggabungkan biaya passenger service charge atau airport tax dengan tiket pesawat akhirnya mundur dilaksanakan. Sejatinya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan itu mulai 1 September 2012 lalu, namun akhirnya ditunda sampai dengan Oktober nanti. Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku, alasan tertundanya pemberlakuan biaya airport tax dengan tiket pesawat itu karena sistem yang belum tersedia. "Kalau dipaksakan bisa amburadul jadinya," kata Dahlan di Kantor PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Jakarta, Selasa (4/9). Lebih detail, Dahlan menjelaskan, ada dua alasan yang membuat penggabungan biaya airport tax dengan biaya tiket itu tertunda. Pertama, sistem dan manajemen di bandara yang kurang canggih. Kedua, program kerjanya kurang terkontrol dengan baik. "Kalau sistem informasi dan teknologi (IT) kurang canggih ya tidak bisa dipaksakan," jelasnya.
Ini alasan molornya penyatuan airport tax & tiket
JAKARTA. Rencana pemerintah menggabungkan biaya passenger service charge atau airport tax dengan tiket pesawat akhirnya mundur dilaksanakan. Sejatinya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan itu mulai 1 September 2012 lalu, namun akhirnya ditunda sampai dengan Oktober nanti. Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku, alasan tertundanya pemberlakuan biaya airport tax dengan tiket pesawat itu karena sistem yang belum tersedia. "Kalau dipaksakan bisa amburadul jadinya," kata Dahlan di Kantor PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Jakarta, Selasa (4/9). Lebih detail, Dahlan menjelaskan, ada dua alasan yang membuat penggabungan biaya airport tax dengan biaya tiket itu tertunda. Pertama, sistem dan manajemen di bandara yang kurang canggih. Kedua, program kerjanya kurang terkontrol dengan baik. "Kalau sistem informasi dan teknologi (IT) kurang canggih ya tidak bisa dipaksakan," jelasnya.