JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Sebab meskipun sudah berstatus terpidana, seperti Muhammad Nazaruddin ternyata masih mendapatkan uang pensiun. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan alasan Nazaruddin mendapatkan dana pensiun. "Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," kata Trimedya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11). Trimedya mengatakan hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana uang pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dengan gaji pokok. Trimedya mengatakan uang pensiun yang dibayar oleh negara maksimal hanya dua periode saja. "Tiga periode tidak dihitung," katanya.
Ini alasan Nazaruddin masih terima uang pensiun
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Sebab meskipun sudah berstatus terpidana, seperti Muhammad Nazaruddin ternyata masih mendapatkan uang pensiun. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan menjelaskan alasan Nazaruddin mendapatkan dana pensiun. "Kalau sudah mengundurkan diri dapat pensiun. Pak Nazaruddin kan mengundurkan diri. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," kata Trimedya ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11). Trimedya mengatakan hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimana uang pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dengan gaji pokok. Trimedya mengatakan uang pensiun yang dibayar oleh negara maksimal hanya dua periode saja. "Tiga periode tidak dihitung," katanya.